Lampiran II Permendikbud No 137 tahun
2014
Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini
Kompetensi Pendidik ( Guru PAUD.Guru
Pendamping,Guru Pendamping Muda )
1.Kompetensi Guru PAUD
2.Kompetensi Guru Pendamping
3.Kompetensi Guru Pendamping Muda
Kompetensi gr pendamping muda
|
Sub Kompetensi
|
|
|
A.Memahami dasar -
dasar pengasuhan
( Pengetahuan )
|
1.memahami peran
pengasuhan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak
2.memahamimpola makan dan
kebutuhan gizi masing masing anak
3.memahami layanan dasar
kebersihan anak danlingkungan
4.memahami layanan dasar
kesehatan anak dan diri sendiri
5.memahami layanan dasar
perlindungan
6.memahami tugas dan
kewenangan dalam membantu guru dan guru pendamping
|
B.Terampil melaksanakan
pengasuhan
( Ketrampilan )
|
1.terampil dalam pemberian
minum dan makan anak
2.terampil dalam melakukan
perawatn kebersihan diri dan anak
3.terampil bermain dan
berkomenikasi secara verbal dan non verbal dgn anak
4.terampil mengenali dan
mengatasi ketidaknyamanan anak
5.terampil merawat
kebersihan lingkungan fasilitas bermain anak
6.terampil dalam
melindungi anak
7.terampil berkomenikas
efektif dan empatik dengananak
8.terampil bernyanyi dan mendongeng
|
C.Bersikap dan berprilaku
sesuai
dengan kebutuhan
psikologi
anak
( Sikab )
|
1.menyangi anak secara
tulus
2.berprilaku
sabar,tenang,ceria,penuh perhatian,serta melindungi anak
3.memiliki kepekaan dan
responsif dalam menyikapi perilaku anak
4.menampilkan diri sebagai
pribadi yang dewasa ,arif,dan bertanggung jawab
5.berpenampilan
sederhana,rapi, bersih,dan sehat
6.berprilkau
santun,menghargai, dan hormat kepada orang tua anak
|
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Ttd
Mohammad Nuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar