|
TIM PAUD Moderamen GBKP
Sekretariat PAUD : Kristen No.16
Kelurahan Padang Mas KP.22115 Kabanjahe
|
Anggaran Rumah tangga PAUD GBKP/Peraturan Pokok
PAUD GBKP
Yayasan
Pendidikan Kristen Gereja Batak Karo Protestan memiliki beberapa unit diantaranya
PAUD – GBKP,untuk memudahkan pemantauan dan kelancaran dalam pelayanannya
diperlukan Pokok-pokok peraturan dalam menjalankannya untuk dipedomani.
Paud adalah
pelayanan terhadap anak usia dini / Pra Sekolah yang dikelompokkan
Dalam : TPA
,SPS,Klompok bermain ,dan TK,( TK secara khusus ditangani Pengurus TK GBKP )
Bab I .Kepengurus PAUD YPK dan Tugas nya
|
Ket
|
|
Pasal 1. Pengurus berjumlah 5 orang terdiri dari Ketua ,Sekretaris,
bendahara dan 2 orang anggota
anggota
Masa kepengurusan sesuai
dengan Tata Gereja GBKP yang berlaku
Pasal 2.Tugas Pengurus Paud
a.membuat SK
Pengurus unit PAUD di cabang,atas usulan Majelis/Rg
Dan diketahui oleh YPK GBKP
b.Mengadakan
pelatihan bagi calon guru PAUD GBKP ,dasar,lanjutan
Workshop, magang , study banding,KKG
c.Memantau
kegiatan/perkembangan PAUD GBKP
d.membuat program
kerja paud bersama pengurus paud
cabang
e.Membantu cabang
dalam pendirian,pengembangan dan Pengurusan ijin paud
f. Pengurus Paud
GBKP bertanggung jawab kepada
Moderamen GBKP
|
|
|
Bab II . PAUD Cabang ( Runggun)
Pasal 3. Pengurus berjumlah 5 orang terdiri dari Ketua
,Sekretaris, bendahara
dan 2 orang anggota anggota
Masa kepengurusan sesuai dengan
Tata Gereja GBKP yang berlaku
Pasal 4. Tugas Pengurus
a.Membuat program Kerja dan melaporkannya pada runggun
gereja
b.Membuat laporan
c.Mengurus ijin
d.Menggunakan kurikulum paud GBKP dan Pemerintah
|
|
|
Bab III.Guru dan
Kepala Sekolah
Pasal 5. Guru :
a.Beragama Kristen/PGI/diutamakan jemaat GBKP
b.berpendidikan S1 Paud/minimal SLTA
c.Menyayangi anak
d.Diangkat oleh paud YPK atas usul Runggun/cabang
e.Mengikuti aturan pelayanan PAUD
f.Menjaga dan memelihara inventaris
g.Mengikuti pembinaan yang dilakukan paud GBKP
h.Berhak mendapat honor/gaji sesuai kesepakatan di GBKP
i.Berhak mendapat cuti melahirkan 2 bulan
Pasal 6. Kepala
Sekolah :
a.Sudah pernah
menjadi guru PAUD
b.Diangkat oleh paud YPK atas usul Runggun/cabang
c.Mengikuti pembinaan yang dilakukan paud YPK
d.Membimbing guru paud dalam pelayanannya
e.Membuat laporan secara rutin
|
|
|
Bab IV.Keuangan
Pasal 7. Sumber keuangan
7.1.PAUD-YPK GBKP
a.Subsidi moderamen GBKP
b.Yuren anak paud ( uang sekolah/SPP )
c.Persembahan Syukur jemaat
d.Aksi se GBKP ( gerakan peduli paud Rp.2000 )
e.Sumbangan /bantuan leembaga-perorangan yang tidak mengikat
f.Usaha yang dilakukan paud GBKP
7.2.PAUD-Cabang YPK GBKP
a.Subsidi Runggun GBKP
b.Yuren
anak paud ( uang sekolah/SPP )
c.Persembahan
Syukur jemaat
d.Sumbangan
/bantuan leembaga-perorangan yang
tidak mengikat
e.Usaha
yang dilakukan paud Cabang GBKP
Pasal 8.Penggunaan Keuangan
8.1.Paud YPK-GBKP
a.Disesuaikan dengan program yang telah disyahkan SKMS
b.Diwajibkan diverifikasi
8.2.Paud cabang Sesuai dengan ART dan keputusan majelis
runggun sejalan dengan ART
a.Tentang gaji guru dan kepala seolah
b.tentang
pengembangan paud cabang
c.Diwajibkan diverifikasi
|
|
|
Bab V. Penutup
Pasal 9.Hal-hal yang belum diatur
dirujuk ke ART YPK GBKP
Pasal 10. ART diberlakukan diseluruh PAUD
GBKP sejak ditetapkan
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar